| |
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor 105 Tahun 2003
Tentang
TATA CARA PENELITIAN DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK
MENJADI PESERTA PEMILIHAN UMUM
KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang tata cara penelitian dan penetapan Partai Politik menjadi Peserta Pemilihan
Umum;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
Memperhatikan :
Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum tanggal 19 Maret 2003.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA CARA PENELITIAN DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILIHAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Partai Politik adalah Partai Politik yang telah memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002;
2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri;
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilihan Umum di Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari
KPU;
4. Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik untuk Tingkat
Pusat, Ketua dan Sekretaris untuk tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan AD/ART partai politik yang
bersangkutan;
5. Penelitian administratif adalah pemeriksaan terhadap bukti-bukti tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat-syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum yang bersifat formal;
6. Penelitian faktual adalah pemeriksaan dan pencocokan terhadap kebenaran bukti-bukti tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat-syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum yang bersifat material;
Pasal 2
Penelitian Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum dilaksanakan dengan memperlakukan Partai Politik secara adil dan setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 3
Penetapan keabsahan Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum oleh KPU bersifat final.
BAB II
PERSYARATAN PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPRD
PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Pasal 4
Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilihan Umum apabila memenuhi syarat :
a. diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002;
b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah
Provinsi;
c. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. memiliki Anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Partai
Politik;
e. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor
tetap;
f. mengajukan nama dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU.
Pasal 5
Partai Politik dalam mengajukan nama dan tanda gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan :
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang negara atau lembaga pemerintah;
c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama bendera atau lambang lembaga/badan
internasional;
d. nama dan gambar seseorang; atau
e. nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar Partai Politik lain.
Pasal 6
Untuk pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum, pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuktikan dengan :
a. surat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan Partai Politik sebagai badan
hukum;
b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berkenaan dengan jumlah kepengurusan Partai Politik di tingkat Provinsi dan dilampiri dengan surat keputusan Pimpinan Tingkat Pusat Partai Politik mengenai pengesahan susunan pengurus Tingkat Provinsi Partai Politik sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah seluruh
Provinsi;
c. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berkenaan dengan jumlah kepengurusan Partai Politik di tingkat
Kabupaten/Kota dan dilampiri dengan surat keputusan Pimpinan Tingkat Pusat Partai Politik mengenai pengesahan susunan pengurus Tingkat
Kabupaten/Kota Partai Politik sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. surat pernyataan memiliki Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik di
Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik di tingkat
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku dan dilampiri dengan surat pernyataan sebagai anggota Partai
Politik;
e. surat keterangan domisili kantor tetap dari Kepala Kecamatan (Camat) yang dilampiri dengan dokumen yang
sah;
f. nama dan tanda gambar Partai Politik sebagai peserta Pemilihan Umum dengan ukuran 10 x 10 cm
berwarna.
BAB III
Pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum dilaksanakan setelah disahkan sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia.
Pasal 8
(1) Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mendaftarkan partai politiknya ke KPU untuk menjadi peserta Pemilihan Umum dengan menggunakan formulir yang
disediakan.
(2) Surat pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat dan dibubuhi
cap/stempel.
Pasal 9
Surat pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum dilampiri bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dibuat rangkap 3
(tiga).
Pasal 10
KPU dalam melaksanakan pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum, bertugas :
a. menerima berkas pendaftaran;
b. mencatat dalam register pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan
Umum, meliputi :
1) nama yang menyampaikan pendaftaran;
2) nama partai politik;
3) hari, tanggal dan waktu penerimaan;
4) alamat dan nomor telpon kantor Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik.
c. memeriksa surat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan berkas kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
d. memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran.
Pasal 11
Tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d tidak merupakan bukti Partai Politik sebagai peserta Pemilihan
Umum.
Pasal 12
(1) Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang belum lengkap, dikembalikan kepada Partai Politik yang
bersangkutan.
(2) Partai Politik diberi kesempatan untuk mendaftar kembali dalam jangka waktu
pendaftaran.
BAB IV
Penelitian dan penetapan Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Bagian Pertama
Penelitian Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum
Pasal 13
Penelitian syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum meliputi penelitian administratif dan
faktual.
Pasal 14
Penelitian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi penelitian keabsahan :
a. surat pendaftaran Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat dan dibubuhi
cap/stempel.
b. salinan surat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan Partai
Politik;
c. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berkenaan dengan jumlah kepengurusan Partai Politik di tingkat Provinsi dan dilampiri dengan surat keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengesahan susunan pengurus partai politik Tingkat Provinsi Partai Politik sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah seluruh
Provinsi;
d. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berkenaan dengan jumlah kepengurusan Partai Politik di tingkat
Kabupaten/Kota dan dilampiri dengan surat keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengesahan susunan pengurus Partai Politik Tingkat
Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. surat pernyataan memiliki nama Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik di
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud huruf d, dilampiri daftar nama anggota dan kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku dan surat pernyataan sebagai anggota Partai
Politik;
f. surat keterangan domisili kantor tetap dan dokumen yang sah;
g. nama dan tanda gambar Partai Politik.
Pasal 15
Dalam melaksanakan penelitian administratif terhadap syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 14, dibuat Berita Acara Penelitian yang ditandatangani oleh
KPU.
Pasal 16
Penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi penelitian dan pengecekan kebenaran data mengenai :
a. jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di Tingkat Provinsi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengesahan susunan pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah seluruh
Provinsi;
b. jumlah dan susunan kepengurusan Partai Politik di Tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan surat keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengesahan susunan pengurus Partai Politik Tingkat
Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang
bersangkutan;
c. jumlah Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik di
Kabupaten/Kota, berdasarkan lampiran daftar nama anggota dan kartu tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku dan surat pernyataan sebagai anggota Partai
Politik;
d. domisili kantor tetap dan dokumen yang sah.
Pasal 17
Penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dengan cara sebagai berikut :
a. KPU mengambil dan meneliti secara acak 10% (sepuluh persen) dari seluruh nama Anggota Partai Politik pada kepengurusan di
Kabupaten/Kota yang berjumlah diatas 100 (seratus) orang anggota;
b. dalam hal jumlah anggota dibawah 100 (seratus) orang penelitian faktual dilakukan tidak secara
acak;
c. jika terdapat kesalahan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka diberikan kesempatan pada Partai Politik yang bersangkutan untuk memperbaiki daftar nama
anggotanya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan oleh KPU;
d. KPU akan melakukan penelitian kembali terhadap daftar nama anggota yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan cara sebagaimana dimaksud pada ketentuan huruf a dan huruf b;
e. jika setelah dilakukan penelitian kembali masih terdapat kesalahan, maka Partai Politik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf d, dilakukan oleh KPU Provinsi yang
bersangkutan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari terhitung sejak diterimanya dokumen dari KPU.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Berita
Acara.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14
(empatbelas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen dari KPU.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Berita
Acara.
Pasal 20
Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3), disampaikan kepada
KPU.
Pasal 21
(1) KPU membuat berita acara rekapitulasi berdasarkan berita acara hasil penelitian administratif dan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 20.
(2) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh KPU sebagai dasar untuk menetapkan Partai Politik menjadi peserta Pemilihan
Umum.
Pasal 22
Untuk melaksanakan penelitian syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilihan
Umum; KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja.
Bagian Kedua
Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilihan Umum
Pasal 23
(1) Partai Politik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan menjadi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan Keputusan
KPU.
(2) Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak ditetapkan menjadi Partai Politik peserta Pemilihan
Umum, dan kepada Partai Politik yang bersangkutan disampaikan pemberitahuan disertai
alasannya.
Pasal 24
(1) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang memperoleh 2% (dua
persen) atau lebih dari jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga
persen) jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2
(setengah) jumlah Provinsi dan di 1/2 (setengah) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum;
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tetap mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.
Pasal 25
KPU mengumumkan secara luas hasil penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
BAB V
Ketentuan Lain dan penutup
Pasal 26
Formulir pendaftaran, penelitian dan penetapan Partai Politik menjadi Peserta Pemilihan Umum terlampir dalam Keputusan
ini.
Pasal 27
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2003
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Ketua,
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Wakil Ketua,
Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA
:: Kembali ke indeks Peraturan & Berita ::
|
|